Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan sosialisasi tentang Tata Naskah Dinas (PKPU.no.2 /2021) kepada pegawai di internal KPU, di kantor setempat, Senin (4/10).
Agenda yang dibuka dan ditutup Ketua KPU Klungkung, Gusti Lanang Mega Saskara diikuti semua komisoner, sekretaris KPU, Wayan Putra Suijana,para Kasubag dan stap, dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Sumerta mengatakan Tata Naskah Dinas bukan sekedar pelengkap administrasi, namun merupakan produk hukum yang harus dipertanggungjawabkan.Karena itu butuh kecermatan dan kehati- hatian dalam penyusunannya agar tidak berimplikasi hukum.Selain itu butuh kecermatan membuat narasi bagaimana agar tidak menimbulkan multi tafsir. Sumerta dalam materinya yang ditampilkan di slide memaparkan pengertian tata naskah dinas, bentuk, pejabat penandatangan, jenis maskah dinas dan lain- lain.Sumerta juga menampilkan contoh- contoh format naskah dinas dari format keputusan sampai naskah perjanjian dan nota kesepahaman.
Ditambahkannya untuk hal- hal lebih teknis tentang kode klasifikasi arsip dan kode naskah dinas diatur dalam Keputusan KPU.no.564 /2021.Disitu juga diatir secara rinci sampai soal kode wilayah, dimana kode wilayah KPU Klungkung adalah 5105.(sum)