Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

TUGAS DAN WEWEWNANG KPU KABUPATEN

KPU Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
  2. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  4. menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi;
  5. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
  6. melakukan dan mengumumkan rekapihrlasi hasil pengtrihrngan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/kota" yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil' rekapituusi suara di PPK;
  7. membuat berita acara penghihrngan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi;
  8. mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/kota yang bersanglmtan dan membuat berita acaranya;
  9. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota;
  10. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
  11. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menetapkan jadwal di Kabupaten/kota;
  2. membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya;
  3. menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota beidasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat Berita acara rekapitulasi suara dan sertitikat rekapihrlasi suara;
  4. menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota dan mengumumkannya;
  5. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  6. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan:

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,215 Kali.