Sejarah KPU

Sejarah KPU

Sejarah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung

Salah satu masyarakat Negara Demokrasi adalah adanya Pemilihan Umum yang dilakukan secara reguler guna membentuk Pemerintahan yang legitimid dan demokratis, bukan hanya Demokrasi dalam pembentukannya, tetapi demokratis dalam menjalankan tugas-tugasnya, oleh karenanya Pemilihan Umum menjadi satu hal rutin bagi sebuah negara yang mengklaim sebagai sebuah negara demokrasi.

Sejarah Komisi Pemilihan Umum daerah reformasi membawa perubahan terhadap kelembagaan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Umum, sebelum adanya perubahan ketiga terdapat pasal 22 E Undang-undang Dasar 1945 Keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung terdiri dari unsur Pemerintah, sejak Tahun 2003 setelah perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 sesuai Pasal 22 E (5), bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat Nasional,tetap dan Mandiri.

Komisi Pemilihan Umum yang sifatnya Nasional ini berarti ada di tingkat Pusat dan daerah yakni Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan struktur hierarkis.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka Lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung terbentuk tahun 2003 dengan pelaksanaan seleksi oleh Tim ditetapkan  keanggotaan Tjokorda Raka Partawijaya sebagai Ketua, I Wayan Suniata (Anggota), I Putu Suarjana (Anggota), I Komang Artawan (Anggota), Anak Agung Gede Parwatha dengan masa bakti 2003-2009. Sedangkan Sekretaris pada saat itu I Gusti Lanang Mega Saskara

Periode Selanjutnya 2009-2014 terdiri dari Anak Agung Gede Parwatha sebagai Ketua, I Made Kariada (Anggota), Tjokorda Raka Partawijaya (Anggota), Dewa Gede Oka Subawa (Anggota), Ni Kadek Sri Utami (Anggota) dengan Sekretaris I Ketut Subagiasa.

Periode Tahun 2014-2019 keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung terdiri dari I Made Kariada sebagai Ketua, Ni Kadek Sri Utami (Anggota), Anak Agung Istri Rai Diah Utari (Anggota), Sang Ayu Mudiasih (Anggota) dan Ida Bagus Nyoman Barwata (Anggota) dengan Sekretaris I Dewa Ketut Sueta Negara.

Periode Tahun 2019-2024 terpilih keanggotaan yaitu I Gusti Lanang Mega Saskara sebagai Ketua, Ida Bagus Nyoman Barwata (Anggota), Sang Ayu Mudiasih (Anggota), I Gede Suka Astreawan (Anggota), dan I Wayan Sumerta (Anggota) dengan Sekretaris I Wayan Putra Suijana.

Periode Tahun 2024-2029 keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung terdiri dari I Ketut Sudiana (Ketua), I Gede Suka Astreawan (Anggota), Luh Putu Inten Pradnyani (Anggota), I Made Dwi Adnyana Putra (Anggota) dan I Komang Artawan (Anggota) dengan Sekretaris I Putu Gde Eka Swambara.

 

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 217 Kali.