KPU KLUNGKUNG GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK BERKELANJUTAN MELALUI SIPOL TAHUN 2026
Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam mewujudkan administrasi kepartaian yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk meningkatkan pemahaman tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026 tingkat Kabupaten Klungkung, Kamis (15/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Darma Sanjaya, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Dalam arahannya, Ketua KPU Kabupaten Klungkung menekankan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkala dan tidak menunggu hingga mendekati tahapan pendaftaran maupun verifikasi partai politik. Tertib administrasi kepartaian perlu dibangun sejak dini melalui pembaruan data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor tetap, serta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan SIPOL diharapkan dapat mendukung proses pengelolaan data partai politik agar lebih terstruktur dan memudahkan identifikasi data yang memerlukan klarifikasi maupun perbaikan. KPU Kabupaten Klungkung juga berkomitmen memberikan fasilitasi dan informasi teknis kepada partai politik sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pada sesi pemaparan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klungkung, I Gede Suka Astreawan, menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemutakhiran data partai politik Semester II Tahun 2026 melalui SIPOL. Partai politik diingatkan untuk memeriksa dan memperbarui data serta dokumen pada akun masing-masing, termasuk data kepengurusan, keanggotaan, profil partai politik, domisili kantor tetap, dan perubahan identitas anggota. Dalam pemaparan tersebut, turut disampaikan rekapitulasi data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) baik itu pemilih yang sudah meninggal dunia ataupun yang bersetatus anggota TNI/Polri. Berdasarkan data yang ditampilkan, terdapat total 4.174 data yang perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran. Dari 3.994 data pemilih meninggal dunia, ditemukan 135 pemilih sudah meninggal dunia menjadi anggota partai politik; sedangkan 180 data pemilih yang bersetatus anggota TNI/Polri ditemukan 2 orang terdaftar menjadi anggota partai politik. Dengan data ini bisa sebagai bahan bagi partai politik dalam melakukan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan di tahun ini. KPU Kabupaten Klungkung mengingatkan agar partai politik untuk mencermati data tersebut serta melakukan pemeriksaan berdasarkan informasi dan dokumen pendukung yang sah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau perubahan status keanggotaan, partai politik diharapkan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam sesi diskusi, perwakilan partai politik turut menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait perubahan Kartu Tanda Anggota (KTA), ketidaksesuaian identitas, serta kendala teknis dalam pemutakhiran data di dalam SIPOL. Menanggapi hal tersebut, KPU mendorong partai politik untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan KPU Kabupaten Klungkung agar kendala yang dihadapi dapat ditangani sesuai mekanisme yang tersedia. Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Upaya pencegahan serta penyelesaian permasalahan administrasi sejak dini dinilai penting untuk mendukung proses pemutakhiran data yang tertib dan sesuai ketentuan. Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Klungkung berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara KPU, Bawaslu, dan partai politik dalam menjaga kualitas data kepartaian. Pemutakhiran secara berkelanjutan diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi langkah awal dalam mempersiapkan partai politik menghadapi tahapan Pemilu Tahun 2029 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Kabupaten Klungkung mengajak seluruh partai politik untuk terus menjaga komitmen terhadap tertib administrasi, melakukan pembaruan data secara berkala, serta memanfaatkan koordinasi dengan KPU apabila menghadapi kendala dalam proses pemutakhiran melalui SIPOL. Dengan demikian, kualitas data partai politik dapat terus dijaga sebagai salah satu fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. ....
KPU Kabupaten Klungkung Perkuat Kapasitas Penataan Dapil Berbasis Data dan Keadilan Representasi
DENPASAR — Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, mengikuti kegiatan Bedah Buku Seri II bertajuk “Penataan Daerah Pemilihan Berbasis Data dan Keadilan Representasi” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali di Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar, Jumat (9/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi jajaran penyelenggara pemilu untuk mengkaji ulang prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan (dapil) yang berkeadilan. Kegiatan yang dihelat secara luring dan daring ini mengulas buku karya Peter A. Morrison dan Thomas M. Bryan berjudul Redistricting: A Manual for Analysts, Practitioners, and Citizens. Forum ini mempertemukan unsur penyelenggara pemilu dari pusat hingga daerah, akademisi, serta mahasiswa untuk berdiskusi mendalam mengenai tata kelola pemilu yang transparan dan akuntabel. Acara dibuka secara resmi oleh Rektor Undiknas dan Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Hadir pula sebagai pembahas utama Anggota KPU RI, Dr. H. Idham Holik, S.H., M.Si., yang memaparkan perbandingan praktik penataan dapil antara Indonesia dan Amerika Serikat, pentingnya kesetaraan representasi, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencegah manipulasi wilayah pemilihan. Soroti Tantangan Geografis dan Sosial-Budaya Diskusi panel yang menghadirkan Prof. Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ni Wayan Widiasini, S.Sos., M.Si., menyoroti kompleksitas multidimensi dalam penataan dapil. Sesi tanya jawab turut dimeriahkan oleh berbagai masukan dari peserta perwakilan KIP Kota Banda Aceh, Papua Pegunungan, hingga KPU Provinsi Sumatera Barat yang mengangkat isu keterwakilan masyarakat adat, desa administratif, dan kelompok minoritas. Bagi KPU Kabupaten Klungkung, keikutsertaan dalam kegiatan ini menghasilkan sejumlah poin pembelajaran penting yang relevan untuk penguatan kelembagaan ke depan, di antaranya: Validitas Data: Penataan dapil wajib didukung oleh data kependudukan dan kewilayahan yang terintegrasi, akurat, dan konsisten. Pemanfaatan Teknologi: Penggunaan Geographic Information System (GIS) dinilai penting untuk mendukung pemetaan wilayah dan analisis sebaran penduduk yang transparan. Karakteristik Lokal: Memperhatikan konektivitas wilayah, kesatuan sosial-budaya, serta komunitas kepentingan masyarakat setempat sesuai koridor regulasi. Literasi Publik: Mendorong partisipasi masyarakat dan edukasi publik guna menjelaskan korelasi antara daerah pemilihan dan keterwakilan politik yang adil. Melalui laporan kegiatan ini, KPU Kabupaten Klungkung berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman regulasi, memperkuat koordinasi dengan pemangku kepentingan, serta menggunakan kajian akademis sebagai bahan evaluasi demi mewujudkan kualitas kepemiluan yang semakin profesional di masa mendatang. #KPUMelayani ....
KPU Kabupaten Klungkung Lakukan COKTAS di Wilayah Kecamatan Nusa Penida
#TemanPemilih, Dalam rangka memastikan akurasi dan kemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan COKTAS (Pencocokan dan Penelitian Terbatas) di wilayah Kecamatan Nusa Penida pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Klungkung menuju ke Desa Jungut Batu dan Desa Lembongan. Kegiatan COKTAS meliputi data pemilih non aktif, data pemilih yang tidak memenuhi syarat, dan data pemilih luar negeri. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Turut hadir dari unsur BAWASLU Kabupaten Klungkung, sebagai bentuk pengawasan melekat. #KPUMelayani ....
Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Klungkung
???? Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 Kabupaten Klungkung #TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung terus berkomitmen menjaga kualitas data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Berikut adalah hasil rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2026: ???? Total Pemilih: 174.031 jiwa ???? Laki-laki: 85.992 pemilih ???? Perempuan: 88.039 pemilih ???? Grafik Perkembangan Pemilih: Data pemilih terus mengalami pemutakhiran dan validasi secara berkala guna memastikan hak pilih seluruh warga Klungkung terlindungi dengan baik. #KPUMelayani ....
KPU KLUNGKUNG TETAPKAN DPB TRIWULAN III 2026: JUMLAH PEMILIH NAIK 1.036 MENJADI 174.031
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 174.031 pemilih. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebanyak 1.036 pemilih atau sekitar 0,60 persen dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 172.995 pemilih. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Rabu (30/9/2026). Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, didampingi seluruh Anggota KPU Kabupaten Klungkung. Pemaparan hasil rekapitulasi disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Made Dwi Adnyana Putra. Kegiatan tersebut turut dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Widiastini, serta jajaran pemangku kepentingan terkait, antara lain Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Klungkung, Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung. Dalam sambutan sekaligus membuka rapat pleno, Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. “Pelaksanaan PDPB ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Bawaslu yang senantiasa melakukan pengawasan dan memberikan saran perbaikan,” ujar Ketut Sudiana. Menurutnya, pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan salah satu upaya strategis KPU untuk menjaga kualitas data pemilih sekaligus mendukung terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebagai bagian dari proses pemutakhiran, KPU Kabupaten Klungkung sebelumnya telah melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap data yang diturunkan KPU RI, termasuk data pemilih yang berada di luar negeri dan data yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Pemilu. Ketut Sudiana juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi dan pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan melalui penyampaian informasi dan data kependudukan yang menjadi bahan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia turut mengingatkan pentingnya pembaruan status bagi anggota TNI dan Polri yang telah memasuki masa purnatugas. “Kami berharap anggota TNI dan Polri yang telah purna tugas dapat segera melakukan pembaruan status kependudukannya sehingga statusnya dapat disesuaikan sebagai masyarakat sipil sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula bagi warga yang baru ditugaskan sebagai anggota TNI atau Polri, data pemilihnya akan disesuaikan dengan status yang bersangkutan,” jelasnya. Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Made Dwi Adnyana Putra, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Kabupaten Klungkung Triwulan III Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 174.031 pemilih, terdiri atas 85.992 pemilih laki-laki dan 88.039 pemilih perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 4 kecamatan dan 59 desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung. Jika dibandingkan dengan hasil DPB Triwulan II Tahun 2026 yang berjumlah 172.995 pemilih, terjadi peningkatan sebanyak 1.036 pemilih atau sekitar 0,60 persen. Secara komposisi, jumlah pemilih laki-laki meningkat dari 85.364 menjadi 85.992 pemilih, atau bertambah 628 pemilih. Sedangkan jumlah pemilih perempuan meningkat dari 87.631 menjadi 88.039 pemilih, atau bertambah 408 pemilih. Kenaikan jumlah pemilih tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dinamis dan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Perubahan data dapat terjadi seiring dengan adanya perubahan status kependudukan, pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, maupun perubahan elemen data pemilih. Melalui Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026, KPU Kabupaten Klungkung kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif. Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah desa/kelurahan, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemangku kepentingan lainnya. Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan diharapkan dapat mendukung tersedianya data pemilih yang berkualitas sebagai salah satu fondasi dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ....
KPU Kab Klungkung Gelar Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2026 Perkuat Koordinasi dengan Bawaslu dan Disdukcapil Kab Klungkung
Pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka mengevaluasi proses tersebut, KPU Kabupaten Klungkung melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Kamis (24/9/2026), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Klungkung. Rapat koordinasi menjadi forum untuk membahas perkembangan hasil pemutakhiran data pemilih Triwulan III Tahun 2026, menyampaikan hasil pengolahan data, serta membahas berbagai temuan dan permasalahan yang memerlukan tindak lanjut bersama dengan Bawaslu Kabupaten Klungkung dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung. Kegiatan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klungkung, Kasubbag Rendatin beserta jajaran staf, perwakilan Bawaslu Kabupaten Klungkung, serta perwakilan Disdukcapil Kabupaten Klungkung. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana, yang mengawali kegiatan dengan memberikan sambutan sekaligus membuka Rapat Koordinasi PDPB Triwulan III Tahun 2026. Dalam sambutannya, I Ketut Sudiana menyampaikan bahwa PDPB merupakan salah satu kegiatan strategis KPU dalam memelihara dan memperbarui data pemilih secara berkelanjutan. Data pemilih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan seiring dengan berbagai peristiwa kependudukan. Karena itu, pemutakhiran membutuhkan pencermatan, verifikasi, dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. “PDPB merupakan kegiatan yang terus dilakukan untuk memelihara dan memperbarui data pemilih. Karena data kependudukan bersifat dinamis, maka diperlukan koordinasi dan pencermatan secara berkelanjutan agar data yang dikelola semakin akurat dan mutakhir,” ujar I Ketut Sudiana. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, Disdukcapil, pemerintah desa/kelurahan, serta pihak terkait lainnya dalam mendukung proses pemutakhiran data pemilih. kegiatan dilanjutkan dengan paparan hasil pengolahan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 yang disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Klungkung, Made Dwi Adnyana Putra. Dalam paparannya, Made Dwi Adnyana Putra menyampaikan perkembangan data pemilih Triwulan III Tahun 2026 berdasarkan hasil pengolahan dan pemutakhiran yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Klungkung. Paparan disampaikan dalam bentuk data dan angka hasil pengolahan, yang mencakup berbagai kategori perubahan data pemilih, antara lain data pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan pemilih, data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta data pemilih luar negeri. Selain perkembangan data tersebut, dalam paparan juga disampaikan hasil tindak lanjut terhadap data yang memerlukan pencermatan dan verifikasi lebih lanjut, termasuk data yang menjadi sasaran Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas). Data dan angka yang dipaparkan dalam Rakor menjadi bahan pembahasan dan pencermatan bersama. Angka hasil pengolahan tersebut belum merupakan hasil penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2026, karena masih melalui proses dan tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dalam sesi pembahasan, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Klungkung, Putu Agus Pradnyana Jaya, S.T., M.T., menyampaikan tanggapan terkait data pemilih yang berdasarkan hasil pencermatan diketahui telah meninggal dunia namun belum memiliki dokumen administrasi kematian. Disdukcapil menyampaikan bahwa proses administrasi kependudukan dilakukan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat maupun pihak terkait. Data yang membutuhkan tindak lanjut administrasi kependudukan selanjutnya dapat disampaikan untuk dilakukan pencermatan dan proses sesuai ketentuan. Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan adanya kesesuaian antara data hasil pemutakhiran pemilih dengan data administrasi kependudukan. KPU Kabupaten Klungkung bersama Disdukcapil akan melakukan koordinasi lebih lanjut terhadap data yang memerlukan tindak lanjut administrasi kependudukan. Sementara itu, perwakilan Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan sinergi yang telah dilakukan bersama KPU Kabupaten Klungkung dalam pelaksanaan PDPB. Bawaslu juga menyampaikan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang terus dilakukan dalam proses pemutakhiran data pemilih, termasuk terhadap hasil pencermatan di lapangan maupun tindak lanjut terhadap data yang masih memerlukan verifikasi. Masukan Bawaslu menjadi bagian dari pembahasan bersama dalam rangka memperkuat proses pemutakhiran data pemilih serta memastikan setiap data yang ditindaklanjuti memiliki dasar dan proses verifikasi yang jelas ....