Berita Terkini

KPU Kab Klungkung melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Klungkung, Kamis (4/12/2025)

Kegiatan ini dibuka sekaligus sambutan oleh Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana. Dilanjutkan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bali, Luh Putu Sri Wdyastini.

Penjelasan materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, I Gede Suka Astreawan menyampaikan terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.

Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Klungkung, Perwakilan Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali