
Andre Sainte Lague dan Kursi Parlemen
Kiranya banyak kalangan tahu kalau Pemilu 2019 menggunakan metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen menggunakan metodenya Andre Sainte Lague (seorang ahli ilmu matematika asal Prancis ).Metode inipun dipayungi UU Pemilu no.7 tahun 2017.Dimana pada pasal 415 ayat 2 berbunyi bahwa dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang menenuhi ambang batas 4 persen sebagaimana dalam pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3:5:7 dan seterusnya. Berikutnya ayat 3 pasal 415 mengatakan dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3:5:7 dan seterusnya.
PKPU no.5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum mengatur lebih detail mengenai pembagian kursi dimaksud. Tentu yang dibagi dengan bilangan pembagi 1:3:57 dst itu adalah suara sah setiap parpol seperti bunyi padal 8 huruf b. Bila hasil bagi menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai dua angka desimal.Lalu dalam hal penentuan satu kursi terakhir terdapat dua parpol memperoleh suara hasil bagi yang sama maka satu alokasi kursi terakhir ini diberikan kepada parpol dengan persebaran perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.Sedangkan ketika berdasarkan persebaran wilayah tadi masih sama, satu kursi terakhir diberikan kepada parpol yang lebih banyak suaranya pada lebih banyak TPS.Metode konversi perolehan suara ke kursi parlemen oleh Sainte Lague konon bakal diberlakukan kembali pada Pemilu tahun 2024.Hal itu sempat diungkapkan Ketua KPU Bal, Dewa Agung Gede Lidartawan pada acara sosialisasi regulasi Pemilu di Klungkung belum lama ini.Nyaris tiada politiisi dan kalangan yang memasalahkan digunakannya metode Sainte Lague itu.Karena itu bila pemerintah dan KPU masih memayungi alias mengadopsi metode tersebut tentu karena metode itu mengandung prinsip Pemilu yang adil selain prinsip- prinsip lainnya.Apakah selamanya metode Sainte Lague diberlakukan, mengenai itu kembalik kepada pemerintah.Tetapi pemerintah dalam membuat aturan tentu mendengar asfirasi publik karena produknya juga untuk kepentingan publik.
Sekilas mengenai contoh pembagian kursi parpol pada Dapil yang memiliki jatah 5 kursi.Misalnya parpol:
A dengan 6.000 suara
B dengan 5.000 suara
C dengan 4.5.00 suara
D dengan 3.000 suara dan
E dengan 2.500 suara.
Maka kursi pertama diperoleh parpol A berikutnya kursi ke dua diraih parpol B.Kalau demikian peta perolehan suaranya, semua parpol mendapat bagian masing- masing satu kursi parlemen.( sumerta)