
Berani Jujur Hebat
KPU Bali Sosialisasikan Gratifikasi " Berani Jujur Hebat", demikian slogan akhir sosialisasi tentang gratifikasi dan benturan kepentingan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali,AA Gede Raka Nakula kepada KPU kabupaten / kota lewat daring, Rabu (28/7). Sosialisasi diikuti Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Ketua KPU, divisi lain serta sekretaris KPU kabupaten/ kota se- Bali.Dibuka Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. Pemateri, AA Gede Raka Nakula dalam materinya memaparkan lebih awal tentang benturan kepentingan.Dia mengatakan benturan kepentingan yaitu situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan atau tindakannya.Nakula memaparkan bentuk benturan kepentingan seperti situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi sampai situasi penyalah gunaan jabatan. Kemudian menjelaskan jenis benturan kepentingan, penyebab benturan kepentingan, pejabat yang berpotensi memiliki benturan kepentingan sampai identifikasi dan pencegahan serta pelaporan benturan kepentingan. Dia dalam kesimpulannya berharap penyelenggara pemilu (KPU) bekerja beintegritas, melaksanakan semua proses sesuai mekanisme peraturan perundang- undangan, melakukan pengelolaan anggaran secara transparan, efektif dan efisien, mengutamakan kepentingan umum,menciptakan budaya organisasi kolektif kolegial,tidak terlibat langsung dengan tahapan pengambilan keputusan bila ada benturan kepentingan dan membuat deklarasi dengan surat pernyataan bebas benturan kepentingan dan surat pernyataan adanya benturan kepentingan. Sedangkan pada materi gratifikasi dia dalam slogannya mengatakan " berani jujur hebat".Dia berharap KPU berani menolak gratifikasi yakni pemberian/ penerimaan dalam bentuk apapun seperti uang, barang, discon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata, pengobatan cuma- cuma dan fasilitas lainnya.Dia berharap KPU menolak segala pemberian.Dikatakan bisa saja seseorang memberikan sesuatu karena merasa dibantu, namun sesungguhnya kita bukan membantu" Kita tak pernah membantu, apa yang kita lakukan adalah tupoksi kita", tegasnya.Dia mendoktrin stop gratifikasi, berani jujur hebat", katanya. Dia memaparkan angka nominal pemberian/ penerimaan yang masuk katagori gratifikasi, serta mana masuk ranah suap dan mana bukan suap.Bila gratifikasi dilaporkan bisa saja masuk ke ranah pidana, dan di- DKPP- kan karena pelanggaran kode etik. Menjawab pertanyaan pada disesi tanya jawab kemungkinan adanya rasa ewuh pakewuh melaporkan mereka yang punya benturan kepentingan, Nakula berharap adanya kesadaran sendiri untuk menyatakan dirinya ada benturan kepentingan, tidak menunggu dilaporkan.Saat itu ada Divisi Sosialisasi KPU Denpasar, Darmayanti Laksmi mengatakan kalau dirinya menolak pemberian imbalan saat diundang sebagai narasumber.Namun dia mengaku kesulitan membahasakan penolakan itu agar etis.(sum)