Umum

Diskusi Kerangka Hukum Sengketa Pemilu

Diskusi Kerangka Hukum Sengketa Pemilu

Klungkung, Ketua, Plh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris dan Kasubah Hukum Jumat (6/8/2021) ikuti Diskusi Kerangka Hukum Sengketa Pemilu dengan daring zoom meeting. Rapat yang dibuka Plh Ketua KPU Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini ini dengan Narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Raka Nakula. Narasumber dalam kesempatan tersebut menyampaikan proses sengketa hukum, penyelesaian sengketa baik berupa ajudivikasi dan. Mediasi di Bawaslu. Anak Agung Raka Nakula menggaris bawahi bahwa jika itu penegakan hukum Pemilu maka ranahnya ada di Sengketa Pemilu atau hasil Pemilu. Sedangkan untuk pelanggaran itu ranah pidana Pemilu. Sengketa Pemilu biasnaya ada objek yang digugat, subyek yang termasuk pemohon, termohon dan pihak terkait. Pihaknya juga menjelaskan tahapan apa saja yng sering terjadi gugatan saat pemilu dan pemilihan yakni pencalonan dan hasil sehingga penyelenggara dalam hal ini KPU agar lebih berhati hati dan tetap dalam kerangka hukum. Anak Agung Raka Nakula dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan hal menarik saat gugatan di Bawaslu karena pihak Pemohon dan Termohon bisa melaksankan mediasi yang memerlukan kesepakatan yang dijembatani Bawaslu namun tetap sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Fakta Hukum dan Persidangan menjadi tumpuan saat ada gugatan bukan asumsi sehingga kita siap jika menghadapi gugatan. Selain itu dalam diskusi juga banyal dibahas mengenai tata cara dalam menghadi sengketa serta penyiapan bukti atau data. (putras)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali