Berita Terkini

Evaluasi Prinsip dan Urgensi Pemetaan Dapil Pemilu

Evaluasi Prinsip dan Urgensi Pemetaan Dapil Pemilu

#temanpemilih KPU Klungkung mengikuti webinar evaluasi prinsip dan urgensi penataan dapil pemilu yang diwakili Divisi Teknis Penyelenggaraam I Gede Suka Astreawan pada jumat (10/12) di kantor setempat.

Pramono Ubaid Tanthowi dalam sambutanya mengatakan Daerah Pemilih merupakan salah satu unsur dari sistem pemilu yang sangat penting akan tetapi agak terabaikan tidak terlalu banyak dibahas padahal ini salah satu unsur dari sistem pemilu. Dalam Pemilu 2019 kewenangan KPU hanya diberikan menata Dapil DPRD kabupaten/kota demikian juga pada pemilu 2024 sementara Dapil DPR RI dan DPRD provinsi itu sudah menjadi lampiran dari Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Daerah pemilihan itu adalah arena kontestasi yang sebenarnya dari para kontestan pemilu dari partai-partai politik.

Salah satu prinsip penataan yaitu kesinambungan arti bahwa sebisa mungkin daerah pemilihan dipertahankan Kecuali terjadi pertambahan atau pengurangan penduduk yang signifikan, ada bencana alam

Serta terjadinya pemekaran wilayah yang mempengaruhi komposisi.

Turut hadir dalam acara tersebut Evi Novida Ginting Manik, Kepala Biro Teknis Penyelengaraan setjen KPU RI sementara narasumber dari Pemerhati Tata Kelola Pemilu Prof. Ramlan Surbakti, Drs., MA., PH.D. Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Khoirunnisa Nur Agustyati, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) Erik Kurniawan, Penulis Buku Harum Husein dimederatori Heroik Pratama Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) sedangkan peserta webinar Ketua KPU Provinsi, Kbupaten/Kota dan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.(GSA) #kpumelayani @kpu_ri @kpu_bali

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 33 kali