
Keselamatan Rakyat Hukum Tetinggi
Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi supreme lex esro). Demikian ungkapan AA Raka Nakula(Divisi Hukum dan Pengawasan) KPU Bali sebagai nara sumber pada acara diskusi tentang Pilkada di tengah bencana non alam, lewat daring, Rabu (1/7). Selain banyak berbicara menyangkut regulasi tentang Pilkada (yang diikuti 6 Kabupaten/ Kota, Desember depan), Nakula mengungkapkan soal perbedaan pelaksanaan Pilkada mendatang ( di tengah kondisi masyarakat yang terkena pandemi covid-19). " Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi( salus supreme lex esro',tegas Nakula. Karena itu Nakula banyak menyinggung betapa perlunya Pilkada sekarang mendapat perhatian serius soal penanganan protokol kesehatan, baik oleh penyelenggara Pilkada dan pemilih. "Perbedaan Pilkada sekarang seratus delapan puluh persen", jelasnya. Kekhawatiran tentang bagaimana pelaksanaan Pilkada di tengah covid-19 memang menjadi kekhawatiran banyak kalangan.Pada satu sisi Pilkada wajib dilaksanakan,pada satu sisi virus misterius (covid-19) sudah mengancam keselamatan warga dan penyebarannya sangat cepat dibuktikan dengan data kasus yang disiarkan Satgas Percepatan Penanganan covid ke publik secara nasional terus bertambah dan grafik meninggal terus naik. Karena itu, KPU Bali menggelar diskusi dengan melibatkan banyak unsur seperti Bawaslu provinsi sampai terbawah dan unsur penyelenggara, Rabu(1/7). Sebelumnya Ketua KPU-RI, Arief Budiman mengharapkan Pilkada kali ini bisa membuat sejarah dan pembelajaran serta warisan untuk dunia kalau bisa sukses.(sum,div hukum).