Umum

KPU Diikat terkait hindari Konflik Kepentingan

Semarapura, Untuk menciptakan tata kelola pemerintahan di lingkungan KPU yang bebas KKN, Jumat (21/8/2020) melaksanakan sosialisasi keputusan KPU-RI tentang benturan kepentingan.Acara dibuka dan ditutup Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan dan didampingi AA Raka Nakula selaku narasuber materi tetsebut. Hadir Komisioner Kabupaten dan Sekretariat KPU Kab/Kota se Bali. Nakula mengatakan bahwasannya benturan kepentingan adalah situasi di mana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan atau tindakannya. Dia menjelaskan secara detail materi tersebut.Intinya Nakula berharap penyelenggara Pemilu harus senantiada bekerja penuh integritas."Kita harus berdiri dan kepala tegak walau kadang kala ada iming memberikan sesuatu dalam bekerja. Kita harus memberikan pelayanan dengan adil", ujarnya.Dijelaskan yang ber potensi- potensi benturan kepentingan yakni Ketua dan anggota KPU dan pegawai di lingkungan sektetariat KPU.
Untuk membuktikan ada tidaknya benturan kepentingan, sesuai keputusan dimaksud lanjut Nakula, Anggota KPU diharuskan membuat pernyataan bebas benturan dan Laporan/ pernyataan itu cukup dibuat sekali", ujar nakula menjawab pertanyaan peserta. Dari KPU Klungkung hadir I Wayan Sumerta dan Ida Bagus Nyoman Barwata serta Kasubag Hukum Anak Agung Wisnu. (Sum)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali