
KPU Klungkung Cuap- Cuap di Radio Srinadi Suarakan Pemilu dan Pemilihan
KPU Klungkung " Cuap- Cuap" di Radio Srinadi
Suarakan Pemilu dan Pemilihan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung yakni I Gusti Lanang Mega Saskara dan I Gede Suka Astreawan " cuap- cuap" di Radio Srinadi FM, menyuarakan pemilu dan pemilihan serentak 2024 serta tentang putusan MK, Rabu (2/2).
Dipandu penyiar Tami Aulia, Gusti Lanang Mega Saskara dan Gede Suka Astreawan secara bergantian memaparkan materi dan sesekali diselingi alunan musik dan lagu. Mega Saskarara mengawali menyampaikan jadwal pemilu dan pemilihan serentak 2024, dimana hari pemungutan suara pemilu jatuh pada Rabu (14/2) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu (27/11) tahun 2024. Dijelaskan juga putusan MK No.55/PUU-XVIII-2020 dan menyebut parpol-parpol yang telah meraih parliamentary threshol pada pemilu 2019.
Lalu Gede Astreawan menjawab pertanyaan Tami Aulia menjelaskan secara teknis dan rinci tentang putusan MK tersebut dan mempertegas kembali apa yang disampaikan Mega Saskara. Putusan MK dimagsud papar Suka Astreawan tentang verifikasi partai politik (parpol), dimana parpol yang lolos ke senayan pada pemilu 2019 atau memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) tetap diverifikasi secara administrasi tetapi tidak diverifikasi faktual. Sedangkan parpol yang tidak menenuhi PT atau parpol yang hanya memiliki keterwakilan di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai amanah Putusan MK No.55/PUU-XVIII-2020, hal tersebut lanjut Astreawan sama dengan ketentuan yang berlaku bagi Parpol Baru.
Mengenai kemungkinan perbedaan kebijakan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol pemilu 2019 dan pemilu 2024 dijelaskan bahwasannya pemilu 2019 tidak terdapat tahap persiapan pendaftaran. Parpol selain melakukan pengisian data dan dokumen melalui Sipol, pada saat pendaftaran juga menyampaikan dokumen persyaratan dalam bentuk hardcopy. Dan pendaftaran dibuka di KPU untuk penyampaian dokoumen data keanggotaan. Selain itu terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi.
Lalu verifikasi faktual, yaitu pelaksanaan verifikasi faktual terhadap semua parpol yang lolos verifikasi administrasi. Tidak mengatur terkait penunjukan operator parpol. Suka Astreawan menyampaikan kemungkinan pada pemilu 2024, terdapat tahapan persiapan bagi parpol untuk melakukan pengisian data dan dokumen ke dalam Sipol. Parpol melakulan pengisian data dan dokumen melalui Sipol pada saat pendaftaran yang disampaikan hanya dokumen rekap dari keseluruhan dokumen persyaratan. Pendaftaran dilakukan secara sentralistik hanya di KPU. Dan tidak terdapat kegiatan klarifikasi atas dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat pada tahapan verifikasi administrasi. Sedangkan verifikasi faktualnya yakni kepada parpol pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Lanjut dia parpol calon peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional pada pemilu terakhir dan tidak memiliki ketewakilan di DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dan parpol yang ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM. " Dan di sini mengatur terkait penunjukkan operator partai politik", tegas Astreawan lalu " cuap-cuap"nya diselingi lagu siang nan memanjakan para fans setia radio berprekuensi 99, 7 FM tersebut. (sum)