Umum

KPU Klungkung Ikuti -Bedah- Pilkada vs Covid

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id -  KPU Prov.Bali Bersama Bawaslu Prov. Bali melaksanakan diskusi yang bertema Norma Hukum Potensi Pelanggaran dan Antisifasi Pilkada di Era New Normal lewat darring, Rabu (1/7). Acara dibuka Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan. Acara melibatkan KPU Kabupaten/ Kota se- Bali dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan tak kecuali KPU Klungkung, mesti tak menyelenggarakan Pilkada. Dari Bawaslu hadir Ketua dan Divisi Hukum, I Ketut Rudia. Acara itu dihadiri semua PPK bagi KPU Kab./Kota yang selenggarakan Pilkada. Pembahasan tidak luput dari persoalan covid-19 dimana Pilkada di era ini  memiliki perbedaan 180 derajat seperti diungkapkan nara sumber dari  AA Agung Raka Nakula (Divisi Hukum dan Pengawasan)  KPU Bali. Banyak perbedaannya baik dari sisi regulasi dan hal lain yang berkaitan kewajiban mengikuti protokol penganan covid-19."Perbedaan Pilkada sekarang 180 persen", ujarnya. Senada dengan Nakula, Rudia dari Bawaslu Bali mengungkapkan kekhawatiran  peserta Pemilu yang melakukan unjuk kekuatan (show of force) yang artinya bakal membuat kerumunan. Dia berharap hal itu tak terjadi. Ditambahkan dirinya siap untuk senantiasa berkordinasi dengan KPU agar Pilkada bisa lancar. Dijelaskan bahwa  Pilkada ini memiliki potensi pelanggaran yang cukup tinggi. Untuk itu dia bakal melakukan pencegahan dini selain harus mengambil tindakan.Diskusi berlangsung cukup seru karena banyaknya pertanyaan dari peserta.(sum,div hukum)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali