
KPU Klungkung Pleno WFH dan Bahas Anggaran Pemilihan
Semarapura, Berdasarkan Surat Edaran KPU RI, 11 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dilungkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupate/Kota pada masa Pemberlakukan pembatasa kegiatan masyarakat darurat covid-19 diwilayah Jawa dan Bali, maka melalui Rapat Pleno Senin (5/7/2021) menetapkan WFH. WFH ini berlaku dari tanggal 5 - 20 Juli 2021 namun jika diperlukan karena mendesak atau kegiatan lain bisa melaksanakan dikantor. Sedangkan pelayanan informasi dan data bisa melalui email, e-ppid. Setelah melaksanakan Pleno Komisioner, Kasubag dan operator sempat melanjutkan pembahasan RAB pemilihan 2024. kegiatan ini selalu menjaga protokol kesehatan secara ketat.(putras)