KPU Klungkung Plenokan Sosialisasi Tata Kerja
Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - KPU Kab. Klungkung tidak pernah kosong dari kegiatan baik kegiatan rutin, pemutkhiran data pemilih dan kegiatan insidentil. Bahkan Senin (9/3) Komosioner KPU setempat memplenokan rencana kegiatan sosialisasi bidang Tata Kerja yang disodorkan Divisi Hukum dan Pengawasan. Ketua Div.Hukum dan Pengawasan, i Wayan Sumerta memaparkan dalam rapat tersebut soal perlunya mempublikasikan hukum sesuai bidangnya. Dia ingin ada pemahaman yang sama tentang regulasi. Dikatakan Sumerta Pemilu demokratis menyatakan bahwa untuk mencapai pemilu dan pemilihan jujur dan adil akan bisa dicapai apabila setiap proses pelaksaan diatur oleh perangkat hukum termasuk internal penyelenggara pemilu agar terlindungi dan terhindar dari praktek menyimpang. Untuk itulah Sumerta mengatakan perlunya diberi pemahaman tentang Tata Kerja yakni PKPU no.8 tahun 2019 yang telah diubah dengan PKPU no.3 tahun 2020. Dijelaskan bahwa Tata kerja pada intinya merupakan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi. Hal ini juga merupakan harapan untuk mewujudkan tertib lembaga, karena PKPU tersebut mengatur tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehinggga tak sampai ada pekerjaaan yang tidak diambil karena tidak tahu dengan tugasnya.. Pleno tersebut menyetujui agenda yang bakal dilaksanakan Senin (16/3) melibatkan komisioner dan pegawai sekretariat setempat di KPU Klungkung.
(Sum,div hukum)