.jpg)
KPU Klungkung Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
KPU Klungkung Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Klungkung menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, minggu (31/7) di Rumah Luwih.
Kegiatan Sosialisasi dibuka Ketua KPU Kabupaten Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk saat ini KPU Kabupaten Klungkung sudah menerapkan integritas 24 jam serta menjelaskan gambaran umum terkait tahapan pemilu serentak 2024.
Sementara Anggota KPU Provinsi Bali Putu Sri Widyastini sedikit menyampaikan terkait tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, dimana KPU RI sudah mulai mengumumkan tahapan pendaftaran partai politik mulai tanggal 29 juli 2022. Sementara tahapan pendaftaran partai politik dimulai 1 agustus sampai dengan 14 Agustus 2022.
Untuk sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 diberikan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung, I Gede Suka Astreawan. Dalam kesempatan tersebut, I Gede Suka Astreawan memaparkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan serta sosialisasi penggunaan aplikasi https://lindungihakmu.kpu.go.id/ untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Dinas Kominfo dan Badan Kesbangpol, dari media cetak serta Pengurus Partai Politik
#KPUMelayani
#PemiluSerentak2024