Umum

KPU Se - Bali Godok Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020

Denpasar, Di motori Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini kumpulkan Anggota KPU Kabupaten/Kota untuk godok dan bahas Pedoman Teknis Pelaksanaan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikot dalam Pemilihan serentak tahun 2020. Bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Bali, Minggu (23/8/2020) Divisi yang menggawangi Pencalonan ini berdiskusi untuk menentukan Pedoman teknis yang akan dipakai patokan dalam tahapan pencalonan nantinya di enam Kabupaten/kota penyelenggaraan Pilkada yakni Denpasar, Tabanan, Jembrana, Bangli, Badung dan Karangasem.
Selain membahas mengenai pedoman teknis penerimaan, penelitian administrasi dan hal yang lain terkait pencalonan rapat juga merancang Standar Operasional Peosedur (SOP), cek list pemeriksaan syarat pencalonan dan syarat calon karena hal tersebut menjadi penting untuk menentukan dalam penetapan Calon Kepala Daerah hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Klungkung sesaat setelah kegiatan. Tampak dalam rapat tersebut seluruh peserta dengan teliti dan terprogram membahas pedoman teknis pencalonan yang diperbandingkan dengan Peraturan KPU RI terkait agar sesuai aturan yang telah ditetapkan seperti undang - undang dan aturan lainya. (putras)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali