
Pemetaan Dapil KPU Klungkung di Radio Semarapura
Pemetaan Dapil KPU Klungkung di Radio Semarapura
Meski KPU Klungkung dihadapkan pada kesibukan launching 2 tahun pemilu, Senin (14/2), namun 2 komisioner berusaha membagi waktu menyiarkan materi sosialidasi pemetaan Dapil di Radio Semarapura.
Dua komisioner, Gede Suka Astreawan dan Sang Ayu Mudiasih kembali " cuap-cuap". Dipandu penyiar manis dan cantik (macan) yakni Gek Mita, saat itu Astreawan dengan model tanya jawab dengan penyiar, paparkan tentang pemetaan daerah pemilihan (Dapil). Dia menjelaskan definisi Dapil prinsip Dapil dan data yang yang diperlukan dalam penyusunan Dapil. Dikatakan data agregat kependudukan kecamatan (DAK 2) dan data wilayah diperlukan dalam pemetaan Dapil seperti pemekaran wilayah penggabungan wilayah dan pemisahan wilayah Dapil.
Bersama Sang Ayu Mudiasih mereka menjelaskan juga soal jumlah kursi DPRD Kabupaten Klungkung pada pemilu tahun 2019 yang hanya 30 kursi sesuai jumlah penduduk yang hanya 215.852 dengan mengacu kepada UU No. 7 dan PKPU No. 13 tahun 2017. Disinggung juga soal tugas dan wewenang KPU Kabupatem soal pemetaan Dapil. (sum)