Umum

Sosialisasi PAW Anggota DPRD

Semarapura, Persiapan Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klungkung laksanakan sosialisasi teknis kegiatan yang harus dilakukan KPU Kabupaten Klungkung setelah ada surat dari DPRD. Sosialisasi dilaksanakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu I Gede Suka Astreawan Rabu (23/12/2020) bertempat di ruang rapat setempat diikuti komisioner, sekretaris, kasubag dan staf. Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai tatacara pelaksanaan PAW, kelengkapan, teknis penggunaan Sistem PAW dan masa tenggat untuk jawaban surat. Gede Suka Astreawan juga menjelaskan SOP pelaksanaan PAW dari surat yang diterima, klarifikasi, penyiapan kelengkapan, Pleno penetapan calon PAW, penggunaan SimPAW hingga jawaban surat ke DPRD. setelah penjelasan kegiatan dilanjutkan dengan diskusi serta penjelasan kewajiban setelah pelantikan anggota dewan hasil PAW untuk melaporkan LHKPN. (putras)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali