
Sosialisasi Putusan MK
Sosialisasi Putusan MK
KPU Klungkung sesuai rencana , Senin (21/2) sosialisasikan materi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan ( DP3) di Radio Semarapura, berubah jadi sosialisasi Putusan MK, karena alasan Divisi Sosdiklih berhalangan.
Sosialisasi diisi Ketua KPU, I Gusti Lanang Mega Saskara dan anggota KPU, I Wayan Sumerta dan Gede Suka Astreawan. Pada siaran yang dipandu Gek Mita ini, dilaksanakan sosialisasi Putusan MK.No.55/ XVIII/ 2021. Poin penting yang disampaikan dimana bagi partai politik yang meraih suara sah 4 persen pada pemilu 2019, maka partai politik dimaksud tidak lagi diverifikasi secara faktual, hanya diverifikasi secara administrasi.
Sedangkan partai politik yang tidak meraih suara sah 4 persen bakal diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual, ini berlaku juga kepada partai politik baru. Siaran di Radio berfrekuensi 107,5 di Desa Takmung, Klungkung ini berlangsung lancar dengan suasana humor dan sesekali diselingi lagu- lagu memanjakan di siang itu.(sum)