Umum

Sikapi Edaran KPU RI tentang Corona, KPU Klungkung Tanggap

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - Menyikapi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tertanggal 16 Maret 2020, Nomor : 4 Tahun 2020, tentang Panduan Tindak lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tanggap dengan mengadakan koordinasi bertempat di Ruang Rapat setempat, Selasa, (17/3/2020). Koordinasi yang diikuti oleh semua jajaran ini disampaikan beberapa hal oleh Ketua I Gusti Lanang Mega Sakara terkait hal penting pencegaran Covid-19 seperti menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higeinis dengan membersihkan ruang dan peralatan kerja, dan yang lainnya yang berkaitan memutus penularannya. Namun untuk pelayanan masyarakat KPU Kabupaten Klungkung masih melaksanakannya dengan menjaga kesehatan baik yang berkunjung maupun jajaran, hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Klungkung melanjutkan membacakan surat edara. Untuk jam kerja sesuai surat edaran jelas Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung I Wayan Putra Suijana yakni mulai Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 Wita. Untuk hal tersebut masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memakluminya. Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan jajaran yang tidak bekerja agar tetap dirumah dan dalam melaksanakan aktifitas di luar rumah jika hanya mendesak dan selalu menjaga jarak serta mencuci tangan atau menjaga kebersihan. Mari kita sadar untuk memutus rantai penularan Covid-19 sehingga Indonesia bisa bebas dan masyarakatnya tatap sehat. (putras)

Hindari Praktek Menyimpang, KPU Klungkung Perdalam Tata Kerja

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - Untuk tercapainya pemilu dan pemilihan jurdil maka diperlukan ada perangkat hukum pada setiap proses pelaksanaan, termasuk di internal penyelenggara untuk melindungi penyelenggara dari praktek menyimpang. Karena itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Klungkung I Wayan Sumerta melaksanakan sosialisasi tentang tata kerja (PKPU no.8 2019) dan dengan Perubahannya yakni PKPU no.3 tahun 2020 kepada pegawai dan komioner KPU, Senin (16/3). Dikatakan Sumerta, uraian tugas dan mekenisme kerja organisasi, sebagaimana bunyi PKPU tentang tata kerja tersebut adalah uraian mulai dari penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban kerja. Semua peserta mengikuti dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi Divisi dengan tugas pokoknya masing-masing, tentang Korwil, hubungan kerja komisioner dengan sekretariat, soal hak cuti. Ditambakan dlm PKPU Perubahan beberapa tugas yang di PKPU 8.2019 kini di PKPU 3 tahun 2020 digeser ke dari Divisi ke Divisi yang lain."Misalnya soal dana kampanye yang dulu ditangani Divisi Hukum Sekarang digeser ke Divisi Teknis", jelas komisioner asal Desa Tohpati, Banjarangkan ini. (Sum,div hukum).

Bimtek Dokumentasi, Informasi Produk Hukum dan Gratifikasi

Denpasar, kpu-klungkungkab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali laksanakan Bimbingan Teknis Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum dan Sosialisasi Larangan Penerimaan Gratifikasi di lingkungan KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Kamis (12/3/2020) di Ruang KPU Provinsi Bali. Bimtek yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gde Agung Lidartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting terutama jelang Pilkada serentak 2020 dalam penyusunan Keputusan dan meminimalkan gugatan serta pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan KPU (JDIH). Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyo Wardoyo dengan pemaparan Program dan Kegiatan Divisi Hukum serta dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu pihaknya juga menjelaskan pengelolaan Dokumen dan JDIH. Pemateri lain dari salah satu Kasubid Kementerian Hukum dan Ham RI menyampaikan Materi mengenai tujuan pembentukan JDIH seperti selain karena prioritas Nasional Presiden Joko Widodo juga sebagai penataan Regulasi hukum setiap lembaga, dokumen yang mudah didapatkan oleh masyarakat yang akurat dan valid. Pembuatan data base peraturan perundang undangan yang terintegrasi juga tujuan lainya. Selain materi tersebut untuk Kasubag Hukum juga dilakukan pelatihan pengeloaan JDIH KPU Kabupaten/Kota serta diskusi dan masukan masukan dari peserta Bimtek yang dipandu Moderator Kabag. Teknis dan Hukum KPU Provinsi Bali Melgia Van Harling (putras)

KPU Klungkung Plenokan Sosialisasi Tata Kerja

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - KPU Kab. Klungkung tidak pernah kosong dari kegiatan baik kegiatan rutin, pemutkhiran data pemilih dan kegiatan insidentil. Bahkan Senin (9/3) Komosioner KPU setempat memplenokan rencana kegiatan sosialisasi bidang Tata Kerja yang disodorkan Divisi Hukum dan Pengawasan. Ketua Div.Hukum dan Pengawasan, i Wayan Sumerta memaparkan dalam rapat tersebut soal perlunya mempublikasikan hukum sesuai bidangnya. Dia ingin ada pemahaman yang sama tentang regulasi. Dikatakan Sumerta Pemilu demokratis menyatakan bahwa untuk mencapai pemilu dan pemilihan jujur dan adil akan bisa dicapai apabila setiap proses pelaksaan diatur oleh perangkat hukum termasuk internal penyelenggara pemilu agar terlindungi dan terhindar dari praktek menyimpang. Untuk itulah Sumerta mengatakan perlunya diberi pemahaman tentang Tata Kerja yakni PKPU no.8 tahun 2019 yang telah diubah dengan PKPU no.3 tahun 2020. Dijelaskan bahwa Tata  kerja pada intinya merupakan uraian tugas dan mekanisme kerja organisasi. Hal ini juga merupakan harapan untuk mewujudkan tertib lembaga, karena PKPU tersebut mengatur  tugas pokok dan fungsinya masing-masing, sehinggga tak sampai ada pekerjaaan yang tidak diambil karena tidak tahu dengan tugasnya.. Pleno tersebut menyetujui agenda yang bakal dilaksanakan Senin (16/3) melibatkan komisioner dan pegawai sekretariat setempat di KPU Klungkung. (Sum,div hukum)

Rapat Koordinasi Mutarlih Berkelanjutan

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - menyikapi surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung adakan Rapat Koordinasi Selasa (10/3/2020) bertempat di Ruang Rapat kantor setempat. Dalam kesempatan tersebut rapat di buka oleh Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ida Bagus Nyoman Barwata menyampaikan tujuan pertemuan ini yakni untuk berkoordinasi antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung dengan pemangku kepentingan agar program ini bisa berjalan sesuai dengan aturan. Diundangnya Bawaslu Kabupaten Klungkung agar bisa besinergi setiap tahapan serta menjadi lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang saling bekerjasama. Sedangkan dari TNI/Polri dalam hal ini untuk mendapatkan data/infromasi terkini mengenai anggotanya yang pensiun dan sudah berhak menjadi pemilih serta yang baru menjadi anggota sehingga tidak mempunyai hak pilih sampai saat ini yang merupakan penduduk Kabupaten Klungkung. Sedangkan untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan instansi yang memiliki data terupdate menganai data pemilih ternbaru yang bisa kita minta data dan infromasinya setiap bulan, karena nantinya KPU Kabupaten Klungkung akan memperbaiki data pemilih setiap bulan dengan Rapat Pleno dan hasilnya akan diumumkan di Website dan Papan pengumuman lanjut Divisi Perencanaan dan Data Sang Ayu Mudiasih. Sedangkan Bawaslu yang diwakili Tjokorda Raka Partawijaya dalam kesempatan tersebut mengingatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung untuk selalu lebih cermat dan sejak awal berkoordinasin agar permasalahan yang sangat kompleks dalam penyelenggaraan pemilu bisa diminimalisir sedikit mungkin dan bahkan harapnya bisa sangat valid. Untuk pihak Kepolisiian dan TNI sangat mendukung program ini dan kedepannya jika diminta data tersebut bersedia memberikan dengan mendata terlebih dahulu. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dalam hal ini diwakil oleh Kepala Bidang yang menangani data penduduk Kabupaten Klungkung, selalu mendukung hal tersebut namun pihaknya berharap KPU Kabupaten Klungkung berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI agar bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri sehingga ada dasar surat bisa mnenyampaikan hal terseut by name, karena sampai saat ini pemerintah daerah masih belum bisa mnengeluarkan data lengkap jika belum ada perintah berupa surat dari kementrian dimaksud. Menyikapi hal ini Sang Ayu Mudiasih akan menyampaikan hal tersebut segera dan bisa menjadi usulan sehingga KPU bisa bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Disdukcapil untuk mensukseskan Mutarlih berkelanjutan. Rapat yang juga dihadiri oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Gde Suka Astreawan memberikan banyak saran terkait mutarlih tersebut. Dalam kesempatan tersebut juga tampak hadir Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung, Kepala Sub Bagian Program dan Data serta beberapa staf. (putras).

KPU Klungkung Hadiri. Pelantikan sekretaris 2 Kabupaten. Kursi Kosong Kasubag Hukum KPU Klungkung Diduduki AA Wisnu.

Denpasar, kpu-klungkungkab.go.id - Sekretaris dan para Komisioner, Kasubag KPU Kab. Klungkung hadiri acara pelantikan dan pengambilan sumpah dua Sektetaris dan pejabat administrator. Sekretaris yang dilantik Kab Buleleng dan Sektetaris Kabupaten Karangasem. Semuanya dilantik sekalian oleh Ketua KPU Prov. Bali, Dewa Gede Agung Lidartawan. Mereka juga diambil sumpahnya oleh para rokhaniawan, bertempat di Kantor KPU Bali, Senin (9/3). Kursi Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Klungkung yang kosong ditingalkan Wayan Putra Suijana(sudah menjabat Sekretaris KPU setempat) diisi oleh AA Wisnu ( ASN yang sebelumnya bertugas di Bagian Keuangan) .Kini secara definitif AA Wisnu menjabat sebagai Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU.Kab Klungkung. Ketua KPU Bali berharap pejabat baru bekerja dengan penuh semangat kerja yang tingggi, terlebih kepada KPU Kab yang sedang menghadapi Pilkada 2020.(Sum,div hukum)

Populer

Belum ada data.