Umum

KPU Klungkung ikut Donor Darah

Denpasar, menyikapi keadaan saat ini yakni penyebaran Covid-19 serta kepedulian sosial terhadap masyarakat terutama yang memerlukan bantuan, maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Bali adakan Donor Darah Senin (13/4/2020) bertempat di Kantor KPU Kota Denpasar. Dalam kesempatan tersebu KPU Kabupaten Klungkung ikut serta melaksanakan Donor Darah dengan peserta dari Sekretariat dan Komisioner. Donor Darah yang diikuti oleh Sekretariat KPU Kabupaten Klungkung yakni I Ketut Sukiasna dan I Nyoman Sudira. Sedangkan Komisioner salah satu Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Ida. Bagus Nyoman Barwata. Kepedulian ini sangat diperlukan saat ini untuk membantu saudara kita yang memerluka. donor darah apalagi keadaan terjadinnya penyebaran Virus Corona masih berlanjut. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris atas Nama KPU Kabupaten Klungkung juga memberikan dukungan dengan menyumbangkan konsumsi kepada peserta kegiatan donor. (Putras)

Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Semarapura, Berdasarkan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor : 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020, tanggal 28 Pebruari 2020, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020, KPU Kabupaten Klungkung telah melakukan Rapat Pleno dengan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 periode bulan  Maret dengan jumlah pemilih sebanyak 161.128 (seratus enam puluh satu ribu seratus dua puluh delapan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 79.389 (tujuh Sembilan ribu tiga ratus delapan sembilan) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 81.739 (delapan puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan) pemilih, tersebar di 4 (Empat). Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Klungkung, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Program dan Data, Operator. (putras).

Sikapi Edaran KPU RI tentang Corona, KPU Klungkung Tanggap

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - Menyikapi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tertanggal 16 Maret 2020, Nomor : 4 Tahun 2020, tentang Panduan Tindak lanjut Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten tanggap dengan mengadakan koordinasi bertempat di Ruang Rapat setempat, Selasa, (17/3/2020). Koordinasi yang diikuti oleh semua jajaran ini disampaikan beberapa hal oleh Ketua I Gusti Lanang Mega Sakara terkait hal penting pencegaran Covid-19 seperti menjaga area kerja dan fasilitas bersama tetap bersih dan higeinis dengan membersihkan ruang dan peralatan kerja, dan yang lainnya yang berkaitan memutus penularannya. Namun untuk pelayanan masyarakat KPU Kabupaten Klungkung masih melaksanakannya dengan menjaga kesehatan baik yang berkunjung maupun jajaran, hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Klungkung melanjutkan membacakan surat edara. Untuk jam kerja sesuai surat edaran jelas Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung I Wayan Putra Suijana yakni mulai Pukul 09.00 sampai dengan 15.00 Wita. Untuk hal tersebut masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memakluminya. Selain itu pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat dan jajaran yang tidak bekerja agar tetap dirumah dan dalam melaksanakan aktifitas di luar rumah jika hanya mendesak dan selalu menjaga jarak serta mencuci tangan atau menjaga kebersihan. Mari kita sadar untuk memutus rantai penularan Covid-19 sehingga Indonesia bisa bebas dan masyarakatnya tatap sehat. (putras)

Hindari Praktek Menyimpang, KPU Klungkung Perdalam Tata Kerja

Semarapura, kpu-klungkungkab.go.id - Untuk tercapainya pemilu dan pemilihan jurdil maka diperlukan ada perangkat hukum pada setiap proses pelaksanaan, termasuk di internal penyelenggara untuk melindungi penyelenggara dari praktek menyimpang. Karena itu Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kab. Klungkung I Wayan Sumerta melaksanakan sosialisasi tentang tata kerja (PKPU no.8 2019) dan dengan Perubahannya yakni PKPU no.3 tahun 2020 kepada pegawai dan komioner KPU, Senin (16/3). Dikatakan Sumerta, uraian tugas dan mekenisme kerja organisasi, sebagaimana bunyi PKPU tentang tata kerja tersebut adalah uraian mulai dari penetapan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pertanggungjawaban kerja. Semua peserta mengikuti dengan antusias. Materi yang disampaikan meliputi Divisi dengan tugas pokoknya masing-masing, tentang Korwil, hubungan kerja komisioner dengan sekretariat, soal hak cuti. Ditambakan dlm PKPU Perubahan beberapa tugas yang di PKPU 8.2019 kini di PKPU 3 tahun 2020 digeser ke dari Divisi ke Divisi yang lain."Misalnya soal dana kampanye yang dulu ditangani Divisi Hukum Sekarang digeser ke Divisi Teknis", jelas komisioner asal Desa Tohpati, Banjarangkan ini. (Sum,div hukum).

Bimtek Dokumentasi, Informasi Produk Hukum dan Gratifikasi

Denpasar, kpu-klungkungkab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali laksanakan Bimbingan Teknis Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum dan Sosialisasi Larangan Penerimaan Gratifikasi di lingkungan KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota, Kamis (12/3/2020) di Ruang KPU Provinsi Bali. Bimtek yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Gde Agung Lidartawan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting terutama jelang Pilkada serentak 2020 dalam penyusunan Keputusan dan meminimalkan gugatan serta pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dilingkungan KPU (JDIH). Hadir dalam kesempatan tersebut sebagai pemateri Kepala Biro Hukum KPU RI Sigit Joyo Wardoyo dengan pemaparan Program dan Kegiatan Divisi Hukum serta dokumentasi dan informasi hukum. Selain itu pihaknya juga menjelaskan pengelolaan Dokumen dan JDIH. Pemateri lain dari salah satu Kasubid Kementerian Hukum dan Ham RI menyampaikan Materi mengenai tujuan pembentukan JDIH seperti selain karena prioritas Nasional Presiden Joko Widodo juga sebagai penataan Regulasi hukum setiap lembaga, dokumen yang mudah didapatkan oleh masyarakat yang akurat dan valid. Pembuatan data base peraturan perundang undangan yang terintegrasi juga tujuan lainya. Selain materi tersebut untuk Kasubag Hukum juga dilakukan pelatihan pengeloaan JDIH KPU Kabupaten/Kota serta diskusi dan masukan masukan dari peserta Bimtek yang dipandu Moderator Kabag. Teknis dan Hukum KPU Provinsi Bali Melgia Van Harling (putras)

Populer

Belum ada data.