Balik Nama Tanah KPU Konsul ke Badan Pertanahan
Semarapura, Berdasarkan Surat KPU RI dan Peraturan bersama Menteri Keuangan dan Badan Pertanahan Nasional dimana tanah aset dengan atas Nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. KPU RI maka Sekretaris KPU Kabupaten Klungkung konsultasi ke Badan Pertanahan untuk estimasi biaya yang diperlukan Senin (26/4/2021). Diterima salah satu pejabat di Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung Made Adi Candra, Wayan Putra meminta agar Badan Pertanahan untuk memberikan sesuai permohonan surat KPU Kabupaten Klungkung mengenai astimasi biaya balik nama tersebut. Pihaknya menyampaikan akan segera membalas surat KPU Kabupaten Klungkung tersebut setelah ditanda tangani oleh atasan. Wayan Putra mengucapkan terimakasih atas bantuan tersebut dan semoga kedepannya kerjasama ini berlanjut pada saat pengurusan balik nama tanah. (putras)