
KPU Klungkung Permudah "Lacak" Dokumen Hukum
Komisioner KPU Klungkung ( Divisi Hukum dan Pengawasan) memberikan sosialisasi tentang petunjuk teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Produk Hukum(JDIH) di kantor setempat, Rabu (10/3).
Sosialisasi dipandu Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Wayan Sumerta.Materinya tentangJuknis Pengelolaan JDIH (Keputusan KPU.nomor 533 tahun 2020).Acara dibuka Ketua KPU, Gusti Lanang Mega Saskara dan dihadiri komisioner, Wayan Sumerta, Gede Suka Astreawan, Sang Ayu Mudiasih dan Ida Bagus Nyoman Barwata, Plh Sekretaris, Ida Bagus Made Weda serta para Kasubag dan seluruh jajarannya.Lanang Mega Saskara saat membuka acara itu mengatakan pentingnya produk hukum dikelola dalam sistem jaringan sehingga memudahkan dalam" melacak" produk hukum.
Pada Sosialisasi itu Sumerta menyampaikan latar belakang pengelolaan JDIH, pengertian dan tujuan pengelolaan, mekanisme, organisasi, SOP pengelolaan dan menyampaikan dukomen2 hukum mana yang layak untuk diunggah di laman JDIH."Adapun tujuan dan maksud pengelolaan JDIH adalah untuk memudahkan pencarian dokumen produk hukum melalui pengelolaan secara elektronik/ digital, menjamin pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta menjamin tersedianya dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara mudah dan cepat dan juga menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan dokumen", ujarnya.(sumerta)