Umum

Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan

 

Semarapura, Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Sumerta didaulat sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di lingkungan KPU Kabupaten Klungkung, Rabu (16/6/2021) bertempat di ruang rapat setempat. Kegiatan yang diikuti Anggota KPU Kabupaten Klungkung I Gede Suka Astreawan dan Sang Ayu Mudiasih Sekretaris , Kasubag dan seluruh staf ini pemateri Wayan Sumerta menjelaskan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan KPU sesuai Keputusan KPU RI Nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020. Dalam kesempatan tersebut banyak dibahas mengenai arti Benturan Kepentingan yakni situasi dimana penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Sedangkan Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi penerimaan atau pemberian fasilitas atau yang lainnya. Sehingga patut ditanamkan kepada seluruh jajaran agar meningkatkan integritas, kejujuran, dan mengutamakan kepentingan umum dari probadi dan golongan sehingga Benturan Kepentingan dan Gratifikasi bisa terhindarkan. Wayan Sumerta juga menjelaskan menganai maksud dan tujuan, Bentuk Situasi benturan Kepentingan, Jenisnya, Penyebab, potensi, identifikasi, pencegahan dan pelaporan dari Benturan Kepentingan tersebut. Deklarasi Zone integritas, bebas gratifikasi (KKN) dan Benturan kepentingan menjadi penting sebagai awal komitmen seluruh jajaran penyelenggara negara. Diakhir Sosialisasi Wayan Sumerta memberikan arahan terkait penanganan situasi benturan kenpentingn, pemantauan, evaluasi dan sanksi. (putras)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 25 kali