Umum

Pelatihan Monev Smart dan E Monev

Pelatihan Monev Smart dan E Monev Semarapura, Kasubag Program dan Data dan Operator ikuti Pelatihan Monev Smart dan E Monev oleh KPU Provinsi Bali dengan Narasumber KPU RI, Senin (19/7/2021). Narasumber banyak menjelaskan mengenai pengisian sistem monev smart dan e-monev oleh operator KPU RI. Sempat hadir juga Sekretatis KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota. (putras)

Rapat Pleno Mingguan dan Kegiatan Administrasi Perkantoran

  Semarapura, KPU Kabupaten Klungkung diawal minggu ketiga ini tetapkan kegiatan dengan Rapat Pleno Rutin Senin (19/7/2021). Rapat Pleno Rutin mingguan menetapkan bebearapa kegiatan seperti pengelolaan surat masuk dan keluar, sosialisasi pada masa MPLS, mengikuti rapat koordinasi, Pengelolaan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, olah raga jumat, penyampaian link yuotube sebagai media sosialisasi kepada sekolah SMA/SMK serta mengucapkan selamat hari raya Agama maupun peringatan hari besar lainnya di media sosial. Selain itu dalam rapat pleno juga mewajibkan seluruh jajaran untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya dan pengucapan teks Pancasila. Rapat yang dihadiri Komisioner, Sekretaris dan notulen ini tetap melaksanakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Protokol Kesehatan. Sedangka pada kesempatan yang sama Sekretariat terdiri dari Sekretaris dan Bendahara serta staf pengelola keuangan tampak melaksanakan pembuatan pertanggungjawaban keuangan dan administrasi rutin laiinya berupa surat masuk dan keluar serta digitalisasi lengkap dengan disposisi oleh staf Umum. (putras)

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

  Klungkung, KPU Kabupaten Klungkung Senin (19/7/2021) di kegiatan WFH mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Beberapa jajaran yang sedang WFH melaksanakan dengan sikap sempurna di rumah masing masing sedangkan yang WFO karena ada kegiatan yang harus diselesaikan laksanakan di kantor dengan tetap mematuhi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan.(putras).

Cegah Cacat Yuridis KPU Bali Diskusikan Produk Hukum

Cegah Cacat Yuridis KPU Bali Diskusikan Produk Hukum KPU Bali, Jumat (16/7) dalam hal ini Divisi Hukum dan Pengawasan melaksanakan diskusi produk hukum lewat daring.Acara dibuka komisioner, Gede John Darmawan mewakili Ketua KPU Bali dan dipandu TIA dari sekretariat. Pesertanya divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten/ kota se- Bali dan berbagai divisi lain. Ikut juga beberapa Ketua KPU, seperti Ketua KPU Kota Denpadar, Wayan Arsa Jaya. Diskusi dimulai pk.13.00 berakhir sampai pk.17.00.Diskusi tampak hangat dan diwarnai antusiasme peserta. Adapun materi diskusi adalah mengenai penguatan produk hukum.Saat itu AA Gede Raka Nakula memberi materi tentang PKPU no.2 /2021 yang merupakan pengganti dari PKPU no.17/2015 tentang Tata Naskah Dinas.Nakula mengatakan tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis , susunan dan bentuk ,pembuatan, pengamanan ,pejabat penanda tangan dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.Dipaparkan jenis, susunan dan bentuk naskah dinas sampai format naskah dimaksud.Diharapkan tidak ada cacat yuridis baik cacat formil dan materiil dalam pembuatan Keputusan atau produk hukum hingga tidak menimbulkan sengketa atau berpotensi digugat oleh pihak manapun.Karena itu diharapkan dalam penyusunan produk hukum harus cermat.Ditambahkan juga agar dalam pembuatan Keputusan tidak meng-copy paste.Dikhawatirkan kalau copy paste bisa ada kesalahan fatal seperti munculnya nama kabupaten lain dalam keputusan tersebut."Dengan pajangan yang gagah lalu nyelekit ada Papua, ini membuat malu dan memalukan", ujarnya mengandaikan sembari berharap penyelenggara umumnya dan Divisi Hukum dan Pengawasan agar meningkatkan kapabilitas dan kapasitasnya. Berbagai pertanyaan, usul dan masukan saran muncul dari peserta.Bro Lizi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Denpasar berharap agar dibuat keseragaman dalam pembuatan format produk hukum.Agar tidak sampai suatu produk hukum antara kabupaten satu dan lainnya berbeda.AA Raka Nakula sepakat dibuat keseragaman dimaksud, karena dia tak ingin ada ambigu- ambigu atau penafsiran berbeda.Sedangkan Gede Roy P. Suparman menyinggung soal proses penyusunan keputusan yang mesti mengacu kepada Keputusan 1442 tentang pedoman penyusunan naskah dinas.Dalam keputusan tersebut diatur secara jelas alur dan proses penyusunan sebuah keputusan dan siapa melakukan apa juga jelas.( sum)

FGD DIGIPAY

  Semarapura, Sekretariat KPU melalui PPK, Pejabat Pengadaan, Bendahara dan Operator Jumat (16/7/2021) ikuti Fokus Group Discusion (FGD) Perluasan Implementasi Digital Payment (DIGIPAY) melalui daring zoom meeting yang dilaksanakan KPPN Amlapura. (putras)

Populer

Belum ada data.