Semarapura, KPU Provinsi Bali Kamis (29/4/2021) melalui daring zoom meeting laksanakan Sosialisasi Tata Naskah Dinas sesuai Peraturan KPU RI Nomor 17 tahun 2015. Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan serta arahan Sekretaris I Made Made Oka Purnama dengan Moderator Kabag Keuangan Umum dan logistik I Gede Wirata dan Narasumber Kasubag Umum dan Logistik Shanti. Santi dalam kesempatan tersebut menyampaikan mengenai dasar hukum kewenangan tata naskah dinas, bentuk seperti intruksi, SOP, Keputusan, Pedoman Teknis, Surat Perintah, Surat Tugas, Nota Dinas, Lembar Disposisi, Surat Dinas, Surat Undangan, Naskah Dinas Khusus, Nota Kesepahaman, Perjanjian, Surat Kuasa, Berita Acara, Surat Keterangan, Surat Pengantar, Telaah, Risalah dan diselingi dengan kuis.
Sosialisasi dilanjutkan dengan penjelasan penggunaan ukuran kertas,Jenis dan Ukuran Huruf, Jarak Spasi, Penentuan Batas Ruang/Ruang Tepi, Paraf, Ruang Tanda Tangan, Stempel, Kop Naskah Dinas, Tinta, Amplop, Map, Penomoran Naskah Dinas, Evaluasi surat dari Kabupaten/Kota. Kegiatan dakhiri dengan diskusi.