Memperoleh informasi merupakan hak asazi ma nusia. KPU memiliki kewajiban memberikan informasi sesuai amanat konstitusi.Karena itu KPU sesuai tingkatannya telah membentuk Badan Kordinasi Kehumasan (Bakohumas). Bagi KPU Kabupaten Klungkung bertalian rencana pembentukan Bakohumas kini intens melakukan kordinasi ke Pemkab Klungkung.Seperti dilakukan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas, Ida Bagus Nyoman Barwata bersama Divisi Hukum Wayan Sumerta dan Kasubag Tekhnis, Nyoman Twina Oka beserta staf, lakukan berkordinasi dengan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Klungkung, Gusti Ngurah Suarba,di Kantor Bupati Klungkung, Selasa (27/4).Barwata mengatakan pihaknya baru sebatas kordinasi rencana kegiatan Bakohumas.Tentang bagaimana mekanismenya, papar dia masih menunggu petunjuk KPU provinsi." Kami baru sebatas kordinasi.Untuk selanjutnya tentang mekanisme dan sebagainya kami menunggu arahan provinsi", ujarnya.
Untuk diketahui bahwasannya tugas Bakohumas KPU adalah memberikan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat tentang beraneka informasi kepemiluan dan pemilihan guberbur, bupati/ wali kota.Hal itu juga disampaikan Barwata dan diamini Suarba yang baru menjabat sejakJanuari 2021 lalu. ( sumerta)