#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan Validasi data tingkat Desa/Kelurahan di Kabupaten Klungkung terkait dengan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2025, Rabu (16/7/25).
Tujuan Kegiatan Validasi Data ke Kantor Desa,untuk klarifikasi data pemilih agar sesuai dengan elemen data, seperti data tidak padan, pindah keluar, pindah masuk, potensial pemilih baru dan pemilih yang dinyatakan meninggal dunia tanpa adanya keterangan akte kematian untuk memastikan bahwa yang bersangkutan memang sudah meninggal dunia dan mempunyai data dukung yang valid seperti akta kematian atau surat keterangan kematian dari kantor Desa/Kelurahan.
Kegiatan ini menyasar beberapa Desa/Kelurahan di dua Kecamatan di Kabupaten klungkung. Untuk Kecamatan Dawan diantaranya Desa Besan, Pikat, dan Kampung Kusamba, yang dilaksanakan oleh Anggota KPU Kabupaten Klungkung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Luh Putu Inten Pradnyani didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, I Komang Artawan yang melaksanakan kegiatan di kecamatan klungkung, di Desa Selat, Selisihan, Tegak, Kampung Gelgel, Tangkas dan Jumpai.
Dalam kegiatan Validasi yang dilaksanakan ke Kantor Desa, terdapat beberapa data yang kurang sesuai, dan KPU Kabupaten Klungkung langsung melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian secara terbatas (Coktas) kelapangan/kerumah warga untuk memastikan status pemilih.
Kegiatan COKTAS dilakukan bekerjasama dengan Bawaslu Klungkung dalam mengawasi jalannya pelaksaan COKTAS untuk memenuhi prinsip inklusif dan akuntabel, KPU kabupaten klungkung melaksanakan Validasi data ke kantor Desa/Kelurahan.
#KPUMelayani