Berita Terkini

Peraturan kpu (PKPU) nomor 2 tahun 2021 tentang tata naskah Dinas di lingkungan kpu mengalami perubahan

Klungkung, Peraturan kpu (PKPU) nomor 2 tahun 2021 tentang tata naskah Dinas di lingkungan kpu mengalami perubahan. perubahan tersebut dipastikan setelah komisi pemilihan umum Republik Indonesia (kpu-ri) menerbitkan pkpu nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas pkpu nomor 2 tahun 2021. PKPU tersebut telah diunggah di laman jaringan dokumentasi informasi hukum (jdih) kpu, www.jdih.kpu.go.id selasa 11 januari 2022. salah satu perubahan dalam pkpu nomor 8/2021 yang diundangkan dengan berita negara tahun 2021 nomor 1505, pada tanggal 31 desember 2021 tersebut adalah pengaturan tentang surat perjanjian. dalam ketentuan pasal 38 pkpu perubahan tersebut disebutkan bahwa surat perjanjian merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama yang terdiri atas perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya Kewenangan Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK). Nota Kesepahaman (NK) dalam PKPU yang baru tersebut disebut merupakan naskah Dinas yang berisi kesepakatan diantara pihak untuk berunding dalam  rangka membuat perjanjian kerja sama (PKS) dikemudian hari. Kewenangan  untuk menandatangani NK Atau sering juga dikenal dengan Memorandum of understanding (MoU) tersebut ada pada ketua KPU RI. Namun demikian, kewenangan  tersebut dapat diberikan kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota.  Dalam PKPU sebelum adanya perubahan (PKPU 2/2021) KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota tidak diberikan kewenangan menandatangani NK. Norma dalam KPU 8/2021 terkait kewenangan KPU di daerah untuk menandatangani NK diatur dalam ketentuan pasal 37A ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten / Kota dapat diberi kewenangan membuat dan menandatangi nota kesepahaman, dengan ketentuan: Pertama, telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU RI Kedua, pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota, meliputi : 1.    Instansi vertikal pemerintah pusat 2.    Pemerintah daerah 3.    Perguruan tinggi yang terakreditasi dan 4.    Pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan  Ketiga, ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi: 1.    Kegiatan sosial kepemiluan  2.    Pendidikan pemilih 3.    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan /atau pemilihan dan/atau 4.    Kegiatan lain di bidang kepemiluan Diatur juga bahwa pedoman pengajuan dan pemberian  persetujuan pembuatan dan penandatanganan nota kesepahaman akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU Kewenangan  Membuat dan Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Selain NK, bentuk lain dari surat perjanjian yang diatur dalam PKPU 8/2021 adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam ketentuan Pasal 37C diatur bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani oleh: a.Ketua KPU; b. Ketua KPU Provinsi; c. Ketua KPU Kabupaten/Kota; d. Sekretaris Jenderal KPU; e. Sekretaris KPU Provinsi; dan f. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Diatur juga bahwa pejabat yang berwenang menandatangani surat perjanjian tersebut dapat melimpahkan wewenang penandatanganan kepada pejabat terkait. Sedangkan terkait format NK dan PKS juga telah dituangkan dalam lampiran PKPU tersebut. Kewenangan Semakin Jelas Dengan adanya perubahan PKPU Tata Naskah Dinas, maka semakin jelaslah kewenangan KPU RI dan KPU di daerah dalam hal pembuatan dan penandatanganan naskah dinas dalam bentukSurat Perjanjian baik Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama.Adapun PKPU in ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan mum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di samping itu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (DIV.Hukum KPU Klungkung)

Direspon Baik KPU Klungkung Jajagi 3 Radio

Direspon Baik KPU Klungkung Jajagi 3 Radio #TemanPemilih KPU Klungkung tak mau kendor dalam hal berbagi informasi tentang pemilu dan pemilihan. Karena itu meski belum memasuki tahapan pemilu dan pemilihan tahun 2024, kini KPU menggandeng radio bakal lebih banyak bicara pemilu. Penjajagan tiga radio, Radio Bokashi, Radio Semarapura dan Radio Serinadi di Klungkung untuk membantu menyajikan informasi kepemiluan dari KPU Klungkung mendapat respon positif. Ketiga radio tersebut menerima permintaan KPU meski tanpa kompensasi apapun." Kami terima baik yang penting bermanfaat bagi masyarakat ketimbang siaran ngalor ngidul basa basi tak ada manfaatnya", ujar pemilik Radio Semarapura FM, I Gusti Raka Artini seperti yang dikatakan dua pemilik radio lainnya, Agus dan Bu Santi. Yang hadir ke radio dimaksud, Ketua KPU, I Gusti Lanang Mega Saskara, I Gede Suka Astreawan dan I Wayan Sumerta. Gede Suka Astrawan mengatakan pihaknya bakal menyiarkan materi-materi yang penting untuk disiarkan seperti tentang verifikasi dan administrasi syarat pendaftaran parpol pasca Putusan MK. Setelah disanggupi Suka Astreawan mengaku bakal membuat narasi materi sesuai model siaran yang disepakati kedua belah pihak. Sementara tiga radio tersebut memberikan jatah untuk KPU setiap minggu sekali siar. (sum) #kpumelayani @kpu_ri @kpu_bali KPU Provinsi Bali KPU Republik Indonesia

Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi

Koordinasi Pelaksanaan Sosialisasi #TemanPemilih Divisi Sosdiklih bersama Divisi Program dan Data melaksanakan Koordinasi Jadwal kegiatan Sosialisasi pendidikan pemilih Pemula di SMA NEGERI 1 Banjarangkan dalam rangka menyongsong pemilu dan pemilihan 2024, rabu (19/1).Kegiatan koordinasi diterima langsung Kepala SMA Negeri 1 Banjarangkan I Dewa Gede Anom. (INTO) #KPUMelayani @kpu_ri @kpu_bali KPU Provinsi Bali KPU Republik Indonesia

Pimpinan Serta Jajaran Sembahyang Bersama

Pimpinan Serta Jajaran Sembahyang Bersama #TemanPemilih Bertepatan pada hari raya purnama Pimpinana KPU Klungkung, I Gst Lanang Mega Saskara, I Wayan Sumerta, Gede Suka Astreawan, Ida Bagus Barwata dan Sang Ayu Mudiasih serta Jajaran melakukan persembahyangan bersama di padmasana kantor setempat Senin (17/01). Kegiatan persembahyangan tersebut dipimpin oleh Ida Bagus Barwata. Menurut salah satu Pimpinan KPU Klungkung Gede Suka Astreawan mengatakan bahwa umat Hindu di Bali memiliki jumlah hari raya keagamaan yang dilakukan rutin dalam waktu yang telah ditentukan sesuai dengan kalender Bali yang didasarkan pada pawukon (wuku) yang datangnya setiap 6 bulan sekali melalui kalender Isaka yang datang datangnya Sasih (bulan) yang datangnya setiap 1 tahun sekali . Adapaun hari raya agama Hindu atau hari suci yang datangnya setiap bulan (30 atau 29 hari) setiap hari Purnama dan Tilem, hari ini dirayakan oleh umat Hindu untuk memuja dan memohon berkah kepada sang Hyang Surya dan Sang Hyang Chandra. Melalui persembahyangan bersama ini diharapkan agar meningkatkan srada bhakti kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, kegiatan persembahyangan yang dilaksanakan pada saat ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan semangat kekeluargaan di KPU Klungkung ujur Astreawan. (GSA) #KPUMelayani @kpu_ri @kpu_bali KPU Republik Indonesia KPU Provinsi Bali

Pleno Rutin Mingguan

Pleno Rutin Mingguan #TemanPemilih KPU Kabupaten Klungkung senin (17/01) menyelenggarakan Pleno Rutin Mingguan di ruang rapat setempat yang dipimpin oleh Ketua KPU Klungkung Gst Lanang Maga Saskara bersama para Komisioner dan diikuti oleh Sekretaris, serta para Kasubag. Pada rapat pleno minggu ini ditetapkan sejumlah kegiatan seperti bersurat kebeberapa instansi untuk melakukan audensi dan strategi sosialisasi pendidikan pemilih seminggu kedepan, serta pengelolaan data pemilih untuk persiapan rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan januari. Dalam rapat pleno tersebut sekretaris Putu Gde Eka Swambara melapokan kegiatan yg sudah terlaksanan dalam seminggu kedepan yang sesuai dengan keputusan pleno pada hari senin 10/01/2022 seperti melaporkan proses lelang bilik suara alumunium sampai ditetapkan pemenang lelang dan nominal lelangnya yang masuk ke kas Negara. Rapat pleno dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid19 bagi peserta rapat. (GSA) #KPUMelayani @kpu_ri

Melukat Dalam Balutan Sukses Pemilu

Melukat Dalam Balutan Sukses Pemilu #TemanPemilih Melukat KPU Klungkung ke Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, pada Purnama Kewulu ( Senin,17/1) berjalan hidmat dan khusuk. Dipandu Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, ikut semua komisioner dan Sekretaris, Putu Gde Eka Swambara dan staf. Sebelum melukat didahului dengan matur piuning tentang tujuan dengan melakukan persembahyangan bersama. Kemudian semuanya memasuki genah pelukatan di pancoran Tirta Empul sampai Tirta Sudamala dan pancoran lainnya berjumlah belasan pancoran. Pada intinya tirta pancoran tersebut diyakini dan dipercaya sebagai pengelukat Dasa Mala (leteh). Seperti pelukatan bagi KPU Klungkung tak lebih dari ngelebur Dasa Mala dan agar pikiran menjadi hening dan suci sehingga dapat melaksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara dengan baik. Ketua KPU Klungkung mengatakan bahwa upacara pelukatan ini adalah untuk membersihkan badan dari kotoran dan menyucikan pikiran dari leteh dan agar menjadi tenang sehingga nantinya dapat melaksanakan tugas kepemiluan dengan baik. Di sela- sela persembabhyangan terakhir di utama mandala Ketua KPU mengatakan pihaknya memohon agar sesuhunan di Pura Tirta Empul memberikan jalan terang sehingga pemilu dan pemilihan tahun 2024 berjalan lancar dan tanpa ada gugatan atau sengketa, baik sengketa proses dan sengketa hasil." Nunas ice ring sesuhunan mangde ngicen penugrahan, lamakane KPU Klungkung preside ngelaksanayang pemilu antar lan labda karya", ujar Ketua KPU.Usai acara mereka makan ( nunas pice) bersama di nista mandala. Suasana makan bersama bebar- benar dibalut kekeluargaan dan kekompakan dan penuh gurauan.( sum) #KPUMelayani @kpu_ri KPU Republik Indonesia KPU Provinsi Bali @kpu_bali