Berita Terkini

KPU Klungkung Hidupkan "Corong" Bakal Dibonceng Tiga Radio

KPU Klungkung Hidupkan "Corong" Bakal Dibonceng Tiga Radio #TemanPemilih KPU Klungkung kini gencarkan sosialisasi kepemiluan dan pemilihan. Selain menggunakan metode ceramah dengan tatap muka langsung juga bakal menggunakan strategi lain, untuk meningkatkan efektifitas dan jangkauan sosialisasi." Bermacam-macam strategi kami bisa lakukan untuk efektifkan komunikasi dengan masyarakat dengan jangkauan yang luas", ujar Gede Suka Astreawan yang diamini Wayan Sumerta (keduanya menggagas ide-ide untuk berkomunikasi) dengan masyarakat mengenai kepemiluan. Rabu ( 19/1) Ketua KPU Klungkung dan Gede Suka Astreawan dan Wayan Sumerta menjajaki 3 radio untuk diajak membantu menyampaikan atau berbagi informasi tentang pemilu oleh KPU Klungkung. Astreawan dan Sumerta mengatakan pihak radio buka pintu lebar untuk siarkan materi-materi dari KPU. Bahkan mereka tanpa minta kompensasi apapun. Seperti diakui pemilik radio Semarapura di Desa Takmung, I Gusti Raka Artini bahwa dari pada pihaknya siaran tak jelas manfaatnya lebih baik siarkan kegiatan KPU." Saya siap bantu KPU, ini bermanfaat buat masyarakat", ujarnya seperti yang diungkapkan 2 pemilik radio lainnya, Agus dan Bu Santi. Ada 3 radio yang siap banti KPU. Tiga Radio yakni Radio Bokashi, Radio Srinadi FM dan Radio Semarapura mau memberikan ruang siaran KPU yang dikemas dengan "Berbagi Informasi tentang Pemilu" Selain menggunakan radio nantinya KPU Klungkung gunakan strategi lain menyesuaikan dengan eranya yakni era internet. Menggunakan tekhnologi informasi dan komunikasi Astreawan menilai jauh lebih efektif dsn efisien serta dengan jangkauan lebih luas dan cepat. Namun Suka Astreawan dan Sumerta tak mau sebut strategi-strategianya selain dengan cara menggandeng radio. Ditambahkan untuk di radio kini Suka Astreawan tinggal membuat narasi dan materi sesuai model siar yang disepakati. Yang jelas ketiga radio memberikan jatah siar sekali seminggu. (sum) #KPUMelayani @kpu_ri KPU Provinsi Bali KPU Republik Indonesia @kpu_bali

KPU Klungkung Ikuti Launching CSIRT

KPU Klungkung Ikuti Launching CSIRT #TemanPemilih Komisioner KPU Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, Gede Suka Astreawan dan I Wayan Sumerta ikuti launching KPU- CSIRT, di hotel Arya Duta lewat daring, Jumat (21/1). Hadir Ketua KPU RI, Ilham Saputra, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Hinsa Siburian, Ketua Bawaslu, DKPP, Kapudatin KPU RI, Deputi Bidang Administrasi KPU RI, Purwuto Ruslan Hidayat, unsur NGO, parpol dan lain- lain. CSIRT adalah computer scurity incident response team. Kepala Badan Siber memaparkan dampak positif siber dan kejahatannya. Dikatakan di dalam siber transaksi uang sehari mencapai 1.000 triliun." Disitu ada kesejahteraan tapi disitu juga ada kejahatam", ujarnya memaparkan jenis serangan siber seperti serangan secara tekhnis dan secara sosial. Saat itu Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyambut baik launching tersebut pada saat KPU sudah akan memasuki tahapan pemilu 2024. Usai acara tersebut dilakukan foto bersama. ( sum) #kpumelayani @kpu_ri KPU Republik Indonesia @kpu_bali @KPU Provinsi Bali

Ketua KPU Bali Sidak KPU Klungkung

Ketua KPU Bali Sidak KPU Klungkung #TemanPemilih Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan, inspeksi mendadak ( sidak) ke KPU Klungkung , Jumat (21/1). Ketua KPU datang bersama Kabag Tekmas Hukum dan SDM, I Wayan Nopi Suryanto diterima Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara bersama komisioner lainnya, Sekretaris , Putu Gde Eka Swambara, para Kasubbag dan staf. Ketua KPU Bali memberikan banyak gemblengan dan memotivasi kerja KPU Klungkung agar lebih maju. Soal kehadiran, diharap komisioner bisa memberi contoh lebih pagi untuk memotivasi sekretariat. Diharapkan semua awak KPU Klungkung dapat menumbuhkan jiwa korsa, tidak asal berorientasi uang atau gaji. Diberi contoh kecil jiwa korsa dengan nge- like medsos yang dimiliki KPU Klungkung dan KPU lain. " Jangan hanya nge- like cowok ganteng", katanya. Banyak hal disampaikan saat itu, seperti jiwa berkompetisi duduki jabatan. Kalau ingin rebut jabatan setidaknya mau ditempatkan di dua satker yang berbeda. Juga kepada pegawai pemerintah non pegawai negeri ( PPNPN) kalau memenuhi keriteria untuk ke posisi yang berbeda tentu diberikan peluang. Intinya Lidartawan ingin meningkatkan karier mereka agar tidak mentok. Dia tak ingin kerja adal-asalan. Pegawai KPU apapun statusnya agar tahu tentang kepemiluan." Ditanya tentang KPPS dan apa kepanjangannya tidak tahu menyebutkan memalukan", ujarnya sembari menelepon pejabat pusat terkait rencana pembangunan gedung KPU Klungkung. Sementara sekretaris KPU, Putu Gde Eka Swambara yang baru menjabat dua minggu plus satu hari ucapkan terima kadih atas kedatangan dan arahannta untuk perbaikan lembaga ini. Dia mengatakan akan berupaya menata agar menjadi lebih baik. (sum) #KPUMelayani @kpu_bali KPU Provinsi Bali

Pembangunan Gedung Di Ambang Pintu KPU Klungkung " Usir" Arsip

Pembangunan Gedung Di Ambang Pintu KPU Klungkung " Usir" Arsip KPU Klungkung, Jumat (21/1) terkonsenterasi pada agenda" usir" arsip dibawa ke gudang logistik di Banjarangkan.  Komisioner dan pegawai sekretatiat dibantu siswa PKL bahu membahu bongkar dokumen dari almari dan tempat lainnya kemudian dirapikan kembali lalu diangkut dengan mobil setempat ke gudang dimaksud.  Pemindahan arsip tersebut menurut Gede Suka Astreawan terkait dengan pembangunan gedung baru kantor KPU Klungkung yang sudah diambang pintu." Ya pemindahan arsip ini karena ada pembangunan gedung", ujarnya sembari menjamin aman arsip- arsip yang dipindahkan itu. Untuk diketahui bahwasannya pemindahan belum tuntas karena relatif banyak arsip- arsip pemilu dan pemilihan. ( sum)

Peraturan kpu (PKPU) nomor 2 tahun 2021 tentang tata naskah Dinas di lingkungan kpu mengalami perubahan

Klungkung, Peraturan kpu (PKPU) nomor 2 tahun 2021 tentang tata naskah Dinas di lingkungan kpu mengalami perubahan. perubahan tersebut dipastikan setelah komisi pemilihan umum Republik Indonesia (kpu-ri) menerbitkan pkpu nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan atas pkpu nomor 2 tahun 2021. PKPU tersebut telah diunggah di laman jaringan dokumentasi informasi hukum (jdih) kpu, www.jdih.kpu.go.id selasa 11 januari 2022. salah satu perubahan dalam pkpu nomor 8/2021 yang diundangkan dengan berita negara tahun 2021 nomor 1505, pada tanggal 31 desember 2021 tersebut adalah pengaturan tentang surat perjanjian. dalam ketentuan pasal 38 pkpu perubahan tersebut disebutkan bahwa surat perjanjian merupakan naskah dinas yang berisi kesepakatan bersama tentang suatu hal yang mengikat antara kedua belah pihak atau lebih untuk melaksanakan tindakan atau perbuatan hukum yang telah disepakati bersama yang terdiri atas perjanjian dalam negeri dan perjanjian internasional perjanjian dalam negeri dibuat dalam bentuk nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, atau bentuk lainnya Kewenangan Penandatanganan Nota Kesepahaman (NK). Nota Kesepahaman (NK) dalam PKPU yang baru tersebut disebut merupakan naskah Dinas yang berisi kesepakatan diantara pihak untuk berunding dalam  rangka membuat perjanjian kerja sama (PKS) dikemudian hari. Kewenangan  untuk menandatangani NK Atau sering juga dikenal dengan Memorandum of understanding (MoU) tersebut ada pada ketua KPU RI. Namun demikian, kewenangan  tersebut dapat diberikan kepada ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota.  Dalam PKPU sebelum adanya perubahan (PKPU 2/2021) KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota tidak diberikan kewenangan menandatangani NK. Norma dalam KPU 8/2021 terkait kewenangan KPU di daerah untuk menandatangani NK diatur dalam ketentuan pasal 37A ayat (1). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten / Kota dapat diberi kewenangan membuat dan menandatangi nota kesepahaman, dengan ketentuan: Pertama, telah mendapatkan persetujuan dari Ketua KPU RI Kedua, pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota, meliputi : 1.    Instansi vertikal pemerintah pusat 2.    Pemerintah daerah 3.    Perguruan tinggi yang terakreditasi dan 4.    Pihak lain yang terkait di bidang kepemiluan  Ketiga, ruang lingkup nota kesepahaman, meliputi: 1.    Kegiatan sosial kepemiluan  2.    Pendidikan pemilih 3.    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilu dan /atau pemilihan dan/atau 4.    Kegiatan lain di bidang kepemiluan Diatur juga bahwa pedoman pengajuan dan pemberian  persetujuan pembuatan dan penandatanganan nota kesepahaman akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan KPU Kewenangan  Membuat dan Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Selain NK, bentuk lain dari surat perjanjian yang diatur dalam PKPU 8/2021 adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam ketentuan Pasal 37C diatur bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani oleh: a.Ketua KPU; b. Ketua KPU Provinsi; c. Ketua KPU Kabupaten/Kota; d. Sekretaris Jenderal KPU; e. Sekretaris KPU Provinsi; dan f. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Diatur juga bahwa pejabat yang berwenang menandatangani surat perjanjian tersebut dapat melimpahkan wewenang penandatanganan kepada pejabat terkait. Sedangkan terkait format NK dan PKS juga telah dituangkan dalam lampiran PKPU tersebut. Kewenangan Semakin Jelas Dengan adanya perubahan PKPU Tata Naskah Dinas, maka semakin jelaslah kewenangan KPU RI dan KPU di daerah dalam hal pembuatan dan penandatanganan naskah dinas dalam bentukSurat Perjanjian baik Nota Kesepahaman maupun Perjanjian Kerja Sama.Adapun PKPU in ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan mum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jenis naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Di samping itu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (DIV.Hukum KPU Klungkung)