
Tabanan, kpu-klungkungkab.go.id - Dalam Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak tahun 2020, Divisi Teknis KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota merapatkan diri untuk membahas dasar Hukum berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tentang Pencalonan Sabtu (31/7/2020) bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan. Rapat ini dikomandani Ketua Divisi Teknis Pemilu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Luh Putu Sri Widiastini dalam kesempatan tersebut melaksanakan pendalaman mengenai aturan hukum yang akan dipakai dalam tahapan pencalonan yang sudah mulai dekat. Selain itu bedah PKPU Pencalonan ini akan menjadi bekal bagi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah di Bali yakni Karangasem, Bangli, Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana dalam tahapan juga Sosialisasi kepada Masyarakat dan lembaga terkait seperti Partai Politik dan yang lainnya.Hal ini disampaikan I Gede Suka Astreawan Divisi Teknis Pemilu KPU Kabupaten Klungkung sesaat setelah acara selesai yang ikut hadir dalam kesempatan tersebut. Dirinya ikut hadir untuk mendampingi dan memberikan usul saran terkait pencalonan serta menjadi penting dikarenakan bisa menimba ilmu dan mempelajari teknis pelaksanaan PKPU dan bisa diaktualisasi kedepannya saat Kabupaten Srombotan dalam pelaksanaan Pilkada. Kegiatan yang sampai sore hari ini sangat bermanfaat dalam memnjalankan tahapan pencalonan yang keseragaman pemahaman antar Kabupaten/Kota yang Pilkada serta tepat dalam penyampaian informasi dalam sosialisasi kepada masyarakat utamanya bagi pengusung Calon Kepala Daerah yang dibimbing lansung KPU Provinsi Bali, tutur Gede Suka Astreawan. (putras).